DOMAIN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
A. Sistem Informasi Manajemen
Dokumen (SIM-Dok)
Pada
masa globalisasi ini perkembangan teknologi informasi semakin luas, hal ini
sejalan dengan perkembangan komputer yang semakin harI perkembangannya semakin
pesat. Teknologi dan informasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
dalam perkembangannya. Untuk mengelola informasi dibutuhkan teknologi yang
baik, karena dengan teknologi yang baik akan dapat membuat sistem yang
terkomputerisasi dimana sistem yang terkomputerisasi sangat mendukung kecepatan
dan ketepatan mendapatkan informasi dan juga memberikan kemudahan dalam
mengumpulkan, pengelolaan, penyimpanan data serta kebutuhan untuk penyaluran
informasi yang didapat.
Perkembangan
yang pesat dari teknologi komputer dalam perkembangan perangkat keras maupun
perangkat lunak serta teknologi komunikasi merupakan alternatif bagi suatu
organisasi atau perusahaan dalam mendapatkan arus informasi yang diperlukan.
Untuk itu pula maka disetiap perusahaan atau organisasi usaha apapun perlu
adanya penyesuaian baik sistem informasi manajemen maupun usaha-usaha yang
menunjang kecepatan dan ketepatan serta keakuratan suatu informasi. Apabila
kegiatan yang dilakukan masih tergolong manual, akan mengakibatkan kesulitan
untuk mengetahui data atau informasi secara cepat dan akurat.
Perkembangan
teknologi pada masa sekarang telah merambah keberbagai aspek kehidupan, mulai
dari teknologi informasi hingga ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bidang
teknologi informasi, jasa pelayanan komunikasi seperti telepon merupakan salah
satu contoh kecil dalam bidang ini, dan masih banyak contoh-contoh yang
lainnya. Perkembangan teknologi tak hanya sampai pada tahap itu, akan tetapi
kemajuan teknologi tersebut merambah dalam bidang pengarsipan manajemen datayang
dimaksudkan untuk lebih mengefisiensikan pengolahan data manajemen datayang
secara komputerisasi untuk menunjang pelaksanaan teknis dalam melaksanakan
pengolahan data manajemen datayang lebih akurat, efektif dan efisien.
Manajemen
datamerupakan alat atau sarana untuk menyampaikan pernyataan atau informasi
secara tertulis dari pihak satu kepada pihak lainnya. Informasi tersebut dapat
berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, laporan, sanggahan, pemikiran,
pertanyaan, dan sebagainya. Manajemen datasering digunakan oleh perusahaan atau
organisasi karena manajemen databerperan sebagai alat pengingat dan sebagai
bahan dokumentasi bagi setiap proses baik internal maupun eksternal.
Pengarsipan
manajemen datadulu dilakukan dengan cara manual atau ditulis tangan dan
disimpan dalam berkas-berkas manajemen dataatau map dan disimpan lagi dalam
laci penyimpan. Sangatlah tidak efisien dan menghambat kelancaran dalam
mengelola pengarsipan data-manajemen datayang ada, dikarenakan lamanya proses
tersebut. Oleh karena itu, untuk menunjang kelancaran sistem pengolahan
data-data data, maka peranan teknologi sangatlah penting guna memperlancar dan
mempermudah jalannya sistem pengolahan data data. Sebagai suatu solusi dari
permasalahan tersebut maka penyajian informasi mengenai pengarsipan manajemen
datamemerlukan suatu proses yang berdasarkan komputer karena peranan sistem
informasi menunjang kegiatan pengarsipan dalam pengambilan keputusan.
1.
Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan Sistem
Pengarsipan Manajemen Data Elektronik menfaatkan Teknologi Internet adalah
sebagai berikut :
a. Meningkatkan brand-awarnes lewat
media online ini, sehingga diharapkan banyak orang mengenal teknologi
ini secara luas.
b. Menggunakan website sebagai media
informasi secara rutin yang mengirim dan menenerima manajemen datasecara
praktis dan aman.
c. Sebagai media informasi guna
memperoleh data atau file manajemen datapelengkap dokumen manajemen data yang
secara fisik diterbitkan dengan cara men-download-nya.
d. Sebagai sarana guna berinteraksi
diantara semua kalangan secara internal diantaranya pimpinan, staf, antar
bagian atau depatremen dan lain-lain.
e. Memberikan kemudahan didalam
mendokumentasikan data-menyurat secara mudah, aman dan praktis tanpa terhalang
jarak dan waktu.
2.
Layanan Yang Ditawarkan
Untuk membantu didalam mewujudkan
maksud dan tujuannya itu, maka dengan ini kami berusaha untuk menawarkan
layanan-layanan sebagai berikut :
a. Perancangan konsep website antara
lain :
1) Pembuatan script aplikasi website
HTML;
2) Pembuatan teknologi web dinamis,
seperti JavaScript dll;
3) Proses editing logo atau gambar
digital atau dokumen baik berupa hard file maupun soft file ke
dalam aplikasi website;
4) Perancangan navigasi situs;
b. Modul Dinamis Manajemen data pada
aplikasi web
1) Modul User Login
2) Modul Tambah dan Cari User
3) Modul Jenis Data
4) Modul Katagori Data
5) Modul Pembuatan Data
6) Modul Identitas Data
7) Modul Pengarsipan Data
8) Modul Retensi Data
9) Modul Tanggal dan Waktu Data
10) Modul Pencarian Data
11) Modul Pencetakan Data
12) Modul Statistik Data
13) Modul Tambahan Lainnya
B.
Sistem
Informasi Rekam Medis Elektronik
Rekam Medis Elektronik
(Electronic Medical Record)
Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan oleh manajemen
rumah sakit untuk pengembangan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS)
yang terintegrasi. Tujuan utama SIMRS adalah efisiensi dan kecepatan pelayanan
serta untuk pengambilan keputusan direksi, baik menyangkut keputusan terhadap
masalah logistik, administrasi dan keuangan. Kemajuan ini telah melahirkan
paradigma baru dalam manajemen informasi kesehatan termasuk didalamnya
manajemen rekam medis elektronik (digital) yang telah merubah pola pikir dan
pola tindak para praktisi profesi rekam medis, para ahli manajemen informasi
kesehatan, para praktisi hukum dan para arsiparis (profesi kearsipan).
Perubahan tersebut juga telah diikuti dengan penyesuaian
dalam peraturan perundang-undangan, dimana Permenkes No. 749a tahun 1989
tentang rekam medis belum menyinggung mengenai rekam medis elektronik sedangkan
Permenkes tentang rekam medis yang baru yaitu Permenkes No. 269 tahun 2008
telah terdapat aturan rekam medis elektronik. Dengan demikian Permenkes No. 269
tahun 2008 tentang rekam medis ini menjadi dasar hukum penerapan rekam medis
elektronik di Indonesia.
Rekam medis elektronik adalah setiap catatan, pernyataan,
maupun interpretasi yang dibuat oleh dokter atau petugas kesehatan lain dalam
rangka diagnosis dan penanganan pasien yang dimasukkan dan disimpan dalam
bentuk penyimpanan elektronik (digital) melalui sistem komputer. “Electronic
Medisal Record (EMR): an electronic sistem automate paper-base medisal record”.“Rekam
Medis Elektronik (RME) adalah suatu sistem rekam medis yang menggunakan
elektronik berdasarkan lembaran kertas/berkas rekam medis.” Faktor-faktor
penghambat adopsi kegiatan rekam medis elektronik adalah:
1. Pihak manajemen rumah sakit:
a.
Ketidaksiapan
pengetahuan sumber daya manusia yang mengerti masalah kedokteran sekaligus
masalah teknologi komputer dalam rangka penyelenggaraan rekam medis elektronik
dan standar terminologi klinik
b.
Modal
awal yang besar untuk investasi
c.
Resistensi
para dokter
2. Pihak klinikus atau dokter:
a.
Kurang
memahami aplikasi komputer, masalah privacy, confidential, dan
keamanan data
b.
Butuh
waktu yang lama memasukkan data
c.
Egoisme
profesi
3. Faktor-faktor pendukung adopsi rekam
medis elektronik adalah:
a.
Perubahan
ekonomi kesehatan dimana terdapat kecenderungan untuk penghematan
b.
Peningkatan
pengunaan computer dalam populasi umum
c.
Perubahan
kebijakan pemerintah
d.
Peningkatan
dukungan terhadap komputerisasi klinik
e.
Tuntutan
keselamatan pasien
f.
Kebutuhan
keputusan klinis bagi pemetaan epidemologi dan pola penyakit masyarakat
Rekam medis elektronik atau digital pada dasarnya merupakan
perubahan bentuk atau wujud dari berkas kertas menjadi elektronik atau digital
dengan pengertian apa yang biasanya kegiatan pencatatan pasien diatas kertas
sekarang semuanya sudah terekam dalam sistem computer.
Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan adopsi dari
perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan, ini merupakan suatu
inovasi. Nama lain RME : Electronic Medisal Record (EMR). Electronic
Health Record (HER). Komputerized Patient Record (CPR). Jenis data yang
dapat disimpan dalam rekam medis elektronik adalah:
a. Teks dalam bentuk kode, narasi, dan
laporan
- Gambar dalam bentuk grafik komputer, hasil scanning, foto rontgen digital
- Suara, misalnya suara jantung atau suara paru
- Video, misalnya proses operasi atau tindakan medis lainnya
1. Komponen Fungsional RME adalah:
a.
Data
pasien terintegrasi
b.
Dukungan
keputusan klinik
c.
Pemasukan
perintah klinikus
d.
Akses
terhadap sumber pengetahuan
e.
Dukungan
komunikasi terpadu
Revolusi Teknologi Informatika Kesehatan telah membuat suatu
terobosan dalam rekam medis berbasis butiran informasi dan diolah dengan
pendekatan elektronik (RM/K-e) yang merupakan versi evolusi ke 5 dimana evolusi
bentuk fisik rekam medis dimulai dari (1) manajemen rekam medis bentuk kertas
secara independen dalam lintas pelayanan; (2) scaning dokumen kertas untuk
banyak penggunaan;(3) sistem automatis menghasilkan data pasien secara
elektronis;(4) mengintegrasi sitem pelayanan pasien lintas wilayah secara elektronis;(5)
integrasi jaringan Manajemen Informasi Kesehatan secara elektronis. Manfaat
dari pelaksanaan rekam medis elektronik adalah:
a. Penelusuran dan pengiriman informasi
mudah
- Bisa dikaitkan dengan informasi diluar rumah sakit
- Penyimpanan lebih ringkas, data dapat ditampilkan dengan epat sesuai kebutuhan
- Pelaporan lebih mudah dan secara otomatis
- Kualitas data dan standar dapat dikendalikan
- Dapat diintegrasikan dengan perangkat lunak pendukung keputusan.
Terdapat
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Rekam Medis Elektronik,
yaitu:
1. Sistem Identifikasi Pasien dan
Pemberian Nomor Rekam Medis
Identifikasi
pasien dilakukan pada setiap kali pasien melakukan pendaftaran pada pertamakali
dating dengan melengkapi identitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
data identifikasi pasien ini berlaku selama pasien melakukan pelayanan
kesehatan dan apabila terjadi perubahan seperti alamat atau status pernikahan
dapat memberikan konfirmasi ulang kepada petugas pendaftaran pada saat
berkunjung kembali.
Dengan
menggunakan sistem digital. secara otomatis pasien akan diberikan nomor rekam
medis sesuai dengan kunjungannya. Setiap awal mendaftar dan data tersimpan,
maka nomor secara otomatis akan diberikan kepada pasien.
2.
Proses
Alur Pasien dan Dokumen Pasien
Prosedur ataupun proses alur pasien
dan dokumen pasien hampir sama, yang membedakan adalah jika pasien setelah
selesai pemeriksaan dan membayar biaya pemeriksaan kemudian pulang, sedangkan
dokumen pasien disimpan disarana pelayanan kesehatan.
Secara prosedur, pasien rawat jalan
yang mendaftar di pendaftaran dapat langsung mendapatkan nomor antrian dan
hanya tinggal menunggu dipanggil oleh perawat sesuai nomor antrian. Jika pasien
sudah dipanggil dan berada diruang dokter hanya tinggal membuka file pasien
yang sedang diperiksa dengan memanggil nomor rekam medisnya ataupun nama yang
sesuai dengan yang tertera dinomor antrian. Segala bentuk pemeriksaan pasien,
dari mulai anamnesa dan pemeriksaan fisik, tensi, suhu, nadi, diagnosa serta
terapi yang diberikan hanya tinggal klik dan memasukan data sesuai dengan
pemeriksaan, apabila tedapat pemeriksaan penunjang yang akan dilakukan seperti
laboratorium ataupun diagnostik imaging, maka dokter yang bersangkutan hanya
tinggal memilih menu pemeriksaan penunjang dan memasukan jenis pemeriksaannya,
secara otomatis di komputer petugas administrasi penunjang sudah tertera pasien
yang akan dilakukan pemeriksaan penunjang dan sudah muncul juga pembiayaan yang
harus dibayar oleh pasien yang bersangkutan. Hasil dari pemeriksaan penunjang
jika sudah selesai dapat langsung dilihat di komputer dokter yang merujuk
pasien tersebut sehingga dokter tersebut sudah dapat mengetahui hasil dari
pemeriksaan tersebut.
Apabila rangkaian pemeriksaan
tersebut selesai dan pasien sudah membayar dikasir dan petugas kasir menutup
kegiatan pada hari itu, maka petugas rekam medis akan mengetahui file-file
pasien yang sudah dapat diolah datanya yaitu dengan terdapatnya sinyal di
komputer yang khusus mengkategorikan pasien menurut jenisnya yaitu rawat jalan,
rawat inap, gawat darurat maupun pemeriksan penunjang.
Tidak ada bedanya dengan pasien
rawat inap dan gawat darurat semua diproses dengan komputer dan seluruh
peringatan mengenai kegiatan pasien-pasien sudah diatur oleh komputer.
3.
Kebijakan
dalam Pelayanan Kegiatan Medis
Kegiatan pelayanan medis yang
dilakukan di rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap pengisian isi rekam
medisnya adalah : Dokter umum, Dokter Spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi
spesialis, dokter tamu yang merawat pasien, tenaga para medis, dan tenaga non
medis non perawat yang langsung terlibat di dalam pengisian rekam medis.Jika
dalam kebijkan manual terdapat beberapa ketentuan yang telah berlaku, maka jika
elektronik dilaksanakan maka akan terdapat beberapa kebijakan baru yang
disesuaikan dengan prosedur digital seperti:
a.
Setiap
tindakan konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, harus langsung dimasukan ke
dalam file pasien di komputer karena jika ditunda-tunda kemungkinan malah akan
terlupakan, Karena tidak seperti manual yang masih bisa diberi toleransi 1×24
jam.
- Semua pencatatan yang dibuat oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya harus diberi kode identitas, hal ini sebagai pengganti paraf atau tandatangan yang biasanya dilakukan jika menggunakan sistem rekam medis manual.
- Setiap menghapus atau mengganti keterangan harus dilakukan dengan menggunakan PIN yang berkepentingan dan harus sepengetahuan kepala bagian rekam medis, karena ditakutkan akan terjadinya rekayasa.
- Untuk penggunaan formulir-formulir rekam medis secara digital diwakili oleh masing-masing jenis kegiatan pasien yaitu kedalam kelompok pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Masing-masing sudah diatur sesuai dengan kebutuhannya, sama seperti formulir manual hanya saja bentuknya dalam komputer.
- Proses pengolahan Rekam Medis
Setiap kali pasien selesai pemeriksaan, maka berkas rekam
medisnya harus dikembalikan kepada rekam medis, tetapi apabila dalam bentuk
digital, maka sudah secara otomatis pasien yang sudah selesai pemeriksaan dan
ditutup proses kegiatannya dengan melakukan transaksi pelunasan pembayaran,
maka akan muncul direkam medis data file pasien yang sudah beres dan siap untuk
dilakukan pengelolahan rekam medis yaitu dengan melakukan beberapa kegiatan,
seperti kodefikasi, analisa rekam medis dan pelaporan. Terdapat beberapa
kegiatan yang tidak dilakukan dalam proses rekam medis elektronik, yaitu
Assembling atau menyusun berkas/formulir sesuai dengan urutannya serta
penyimpanan file di dalam rak, karena apabila melakukan rekam medis elektronik
tidak akan nada kertas yang perlu disusun, dirapikan dan disimpan.
4. Dasar
Hukum Rekam Medis Elektronik
Rekam
medis merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam penyelenggaraaan pelayanan kesehatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan
kegiatan rekam medis. Dasar hukum pelaksanaan rekam medis elektronik disamping
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rekam medis, lebih khusus
lagi diatur dalam Permenkes No 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
pasal 2 : (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis lengkap, dan jelas atau
secara elektronik, (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi
informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
5. Kerahasiaan
Rekam Medis Elektronik
Sesuai
aturan perundang-undangan rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya
karena data yang terdapat dalam rekam medis adalah milik pasien, kewajiban ini
menjadi tugas dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan
komputer sebagai sarana pembuatan dan pengiriman informasi medis merupakan
upaya yang dapat mempercepat dan memperpanjang bergeraknya informasi medis
untuk kepentingan ketepatan tindakan medis. Namun disisi lain dapat menimbulkan
masalah baru di bidang kerahasiaan dan privacy pasien. Bila
data medis pasien jatuh ketangan yang tidak tepat akan menimbulkan masalah
hukum dan tanggung jawab harus ditanggung oleh dokternya atau oleh rumah
sakitnya. Untuk itu maka standar pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan rekam
medis yang selama ini berlaku bagi berkas kertas harus pula diberlakukan pada
berkas digital/elektronik. Umumnya komputerisasi tidak menjadikan rekam medis
paperless tetapi hanya lesspaper. Beberapa data seperti data identitas,
informed consent, hasil konsultasi, hasil radiologi dan imaging harus tetap
dalam bentuk kertas (print out). Konsil Asosiasi Dokter sedunia di
bidang etik dan hukum menerbitkan ketentuan di bidang ini pada tahun 1994, beberapa
petunjuk yang penting adalah :
a.
Informasi
medis hanya dimasukan ke dalam komputer oleh personil yang berwenang.
- Data pasien harus dijaga dengan ketat. Setiap personil tertentu hanya bisa mengakses data tertentu yang sesuai dengan menggunakan security level tertentu.
- Tidak ada informasi yang dapat dibuka tanpa ijin pasien. Distribusi informasi medis harus dibatasi hanya kepada orang-orang yang berwenang saja. Orang-orang tersebut juga tidak diperkenankan memindah tangankan informasi tersebut kepada orang lain.
- Data yang melampaui batas waktu penyimpanan dapat dihapus setelah memberitahukan kepada dokter dan pasiennya ( atau ahli warisnya )
- Terminal yang online hanya dapat digunakan oleh orang yang berwenang.
Rekam medis elektronik harus menerapkan sistem yang
mengurangi kemungkinan kebocoran informasi ini. Setiap pemakai harus memiliki
PIN dan password atau menggunakan sidik jari atau pola iris mata sebagai
pengenal identitasnya. Data medis juga dapat dipilah-pilah dalam arti petugas
yang diberikan wewenang hanya dapat mengakses rekam medis sampai batas
tertentu. Misalnya petugas registrasi diberikan kewenangan hanya dalam cakupan
pendaftaran saja, petugas billing hanya dapat membuka informasi dan memasukan
data keuangan saja tanpa diberikan kewenangan lain dan dokter yang memeriksa
mempunyai akses hanya untuk memasukan data medis pasien dan jika dokter tidak
mengisi sendiri data medis terebut, ia harus tetap memastikan bahwa pengisian
rekam medis yang dilakukan oleh petugas khusus tersebut telah benar.
Dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
dalam pengamanan rekam medis elektronik yaitu:
a. Siapa saja yang mendapat akses ke
sistem rekam medis elektronik
- Siapa yang diijinkan untuk melakukan instalasi program
- Siapa yang boleh memperbaiki sistem jika terjadi kerusakan
- Ketentuan tata cara perubahan data medis jika terjadi kesalahan memasukkan data
- Password bagi operator (password yang berbeda bagi otentifikasi yang berbeda)
- Tidak menggunakan komputer bersamaan dengan orang lain
- Lakukan logout sebelum meninggalkan komputer
- Penggunaan digital signature/elektronik signature
Kebijakan
yang dapat diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan data adalah:
a.
Piranti
keras yang dapat diakses oleh pasien ( diruang pemeriksaan pasien ) harus
senantiasa terkunci.
- Layar komputer yang bisa dilihat pasien tidak boleh berisi informasi medis tentang pasien lain.
- Pengiriman data pasien melalui e-mail harus mendapat persetujuan manajemen rumah sakit.
- Pengiriman data kesehatan pasien melalui internet harus dilakukan dalam bentuk informasi yang bersandi.
Pengaksesan rekam medis harus dibuat sedemikan rupa sehingga
orang yang tidak berwenang tidak dapat mengubah atau menghilangkan data medis,
misalnya data jenis” ready only” yang dapat diaksesnya. Bahkan orang yang
berwenang mengubah atau menambah atau menghilangkan sebagian data, harus dapat
terdeteksi “ perubahannya” dan siapa dan kapan perubahan tersebut dilakukan.
Sistem juga harus dapat mendeteksi siapa dan kapan ada orang
yang mengakses sesuatu data tertentu. Disisi lain, sistem harus bisa memberikan
peluang pemanfaatan data medis untuk kepentingan auditing dan penelitian. Dalam
hal ini perlu diingat bahwa data yang mengandung identitas tidak boleh diakses
untuk kepentingan penelitian.
6. Rekam
Medis Elektronik sebagai Alat Bukti
Rekam
medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam
penyelesaian masalah hukum, disiplin, dan etik. Rekam medis dapat dipergunakan
di pengadilan sebagai dokumen resmi kegiatan rumah sakit yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaran isinya. Salinan rekam medis dapat diberikan
atas permintaan pengadilan, dengan bukti tanda terima dari pengadilan bila yang
diminta adalah dokumen aslinya. Apabila terdapat keraguan mengenai isi rekam
medis maka saksi ahli dapat dihadirkan oleh pengadilan untuk diminta pendapat
ahlinya.
Hal ini
juga berlaku bagi rekam medis elektronik yang merupakan salah satu bentuk dari
kegiatan rekam medis. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE merupakan
dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap rekam medis elektronik. Menurut
pasal 44 UU ITE alat bukti yang sah selain yang ditentukan peraturan
perundang-undangan termasuk juga alat bukti lain berupa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik. Dengan demikian rekam medis elektronik termasuk
alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Karena
menjadi alat bukti yang sah maka terdapat berbagai konsekwensi yang perlu
diperhatikan berhubungan dengan kegiatan rekam medis elektronik. Masalah
keamanan sistem komputerisasi merupakan salah satu faktor yang perlu
diperhatikan dalam kegiatan rekam medis elektronik. Sistem keamanan rekam medis
elektronik meliputi keamanan jaringan yang meliputi perlindungan jaringan
komputer dari serangan hacker, pencurian data, virus, dan jenis
seranganmalware lainnya, serta keamanan pada perangkat komputernya
sendiri. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keamanan komputer antara lain:
a.
Privacy
or confidentiality
Terutama mengenai tindakan untuk
menjaga informasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses
informasi tersebut. Berkaitan juga dengan kerahasiaan rekam medis elektronik
seperti yang telah dibahas sebelumnya.
b.
Integrity
Berkaitan dengan perubahan
informasi. Salah satu usaha menjaga integrity adalah dengan menggunakan digital
signature.
c.
Authentication
Berhubungan dengan akses terhadap
informasi.
d.
Availability
Berkaitan dengan aspek yang
menekankan pada tersedianya informasi ketika dihubungkan oleh pihak yang
terkait.
e.
Access
Control
Berkaitan dengan aspek yang
menekankan pada cara pengaturan akses terhadap informasi
f.
Non
Repudiation
Berkaitan dengan aspek yang erat
kaitannya dengan suatu transaksi atau perubahan informasi. Aspek ini mencegah
agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau perubahan
terhadap suatu transaksi. Teknologi yang digunakan adalah digital
signature, certificates, dan kriptografi.
C.
Sistem
Informasi Geografis ( GIS )
Sistem Informasi Geografis di
Bidang Kesehatan
Sistem Informasi Geografis
(Geographic Information System/GIS) merupakan sistem informasi berbasis
komputer yang digunakan untuk mengolah dan menyimpan data atau informasi
geografis. Secara umum pengertian GIS adalah; “Suatu komponen yang terdiri dari
perangkat keras, perangkat lunak, data geografis dan sumber daya manusia yang
bekerja bersama secara efektif untuk memasukan, menyimpan, memperbaiki,
memperbaharui, mengelola, memanipulasi, meng-integrasikan, menganalisa dan
menampilkan data dalam suatu informasi berbasis geografis.”
Pada dasarnya GIS dapat dikerjakan
secara manual, namun dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang
terkait dengan teknologi sistem komputer, pada saat ini GIS akan selalu
diasosiasikan dengan sistem yang berbasis komputer. GIS yang berbasis komputer
akan sangat membantu ketika data geografis yang tersedia merupakan data dalam
jumlah dan ukuran besar, dan terdiri dari banyak tema yang saling berkaitan.
GIS mempunyai kemampuan untuk menghubungkan berbagai data pada suatu titik
tertentu di bumi, menggabungkannya, menganalisa dan akhirnya memetakan hasilnya.
Data yang akan diolah pada GIS merupakan data spasial. Ini adalah sebuah data
yang berorientasi geografis dan merupakan lokasi yang memiliki sistem koordinat
tertentu, sebagai dasar referensinya. Sehingga aplikasi GIS dapat menjawab
beberapa pertanyaan, seperti lokasi, kondisi, trend, pola dan pemodelan.
Kemampuan inilah yang membedakan GIS dari sistem informasi lainnya.
Geographic Information System
merupakan integrasi antara perangkat keras, perangkat lunak, dan data untuk
menangkap, mengatur, menganalisa, dan menampilkan semua bentuk geografi yang
memberikan informasi.
Dengan GIS kita bias melihat,
memahami, bertanya, menterjemahkan dan menampilkan data dengan banyak cara
seperti relationaship, simbol-simbol, dan trend dalam bentuk peta, laporan atau
grafik. GIS membantu menyelesaikan permasalahan dengan mengacu pada data yang
ada sehingga menjadi mudah dipahami dan dibagi satu sama lain. Teknologi GIS
juga bisa di gabungkan dengan framework system infromasi enterprice.
1. Manfaat Gis Bagi Bidang Kesehatan
Sistem
informasi geografi dapat digunakan untuk menentukan distribusi penderita suatu
penyakit, pola atau model penyebaran penyakit. Penentuan distribusi unit – unit
rumah sakit ataupun puskesmas – puskesmas, fasilitas – fasilitas kesehatan
maupun jumlah tenaga medis dapat pula dilakukan dengan SIG (Sistem informasi
geografi ).
Menurut
WHO,SIG (Sistem Informasi Geografis) dalam kesehatan masyarakat dapat digunakan
antara lain :
a. Menentukan Distribusi Geografis
Penyakit.
b. Analisis trend Spasial dan Temporal
c. Pemetaan Populasis Berisiko
d. Stratifikasi Faktor risiko
e. Penilaian Distribusi Sumberdaya.
f. Perencanaan dan Penentuan
Intervensi.
g. Monitoring Penyakit.
Berikut
ini adalah beberapa contoh pemanfaatan SIG (Sistem informasi geografi ) dalam
bidang Kesehatan Masyarakat berdasarkan analisa CDC tersebut.
a. Memonitor status kesehatan untuk
mengidentifikasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat. Dalam mendukung
fungsi ini, SIG (Sistem informasi geografi ) dapat digunakan untuk memetakan
kelompok masyarakat serta areanya berdasarkan status kesehatan tertentu,
misalnya status kehamilan. Dengan SIG (Sistem informasi geografi ), peta
mengenai status kesehatan dapat digunakan untuk merencanakan program pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan oleh kelompok tersebut, misalnya pelayanan ANC,
persalinan dll.
b. Mendiagnosa dan menginvestigasi
masalah serta resiko kesehatan di masyarakat. Sebagai contoh, seorang epidemiologis
sedang mengolah data tentang kasus asma yang diperoleh dari Rumah Sakit,
Puskesmas, dan Pusat – Pusat Kesehatan lainnya di masyarakat, ternyata dia
menemukan terjadi kenaikna kasus yang cukup signifikan di suatu Rumah Sakit,
maka kemudian dia mencari tahu data dari pasien – pesien penderita asma di
Rumah sakit. Ternyata ditemukan bahwa 8 dari 10 orang penderita asma yang
dirawat di Rumah Sakit tersebut bekerja di perusahaan yang sama. Demikian
seterusnya hingga kemudian SIG (Sistem informasi geografi ) dapat digunakan
untuk memberikan data yang lengkap mengenai pola pajanan kimia tertentu di
perusahaan – perusahaan dalam suatu wilayah, yang merupaka informasi yang
penting untuk para karyawan. Informasi ini juga dapat diteruskan kepada ahli –
ahli terkait, dalam hal ini ahli K3 untuk melakukan penanganan lebih lanjut
terhadap masalah yang ditemukan
c. Menginformasikan, mendidik dan
memberdayakan masyarakat nmengenai isu – isu kesehatan. SIG (Sistem informasi
geografi ) dalam hal ini dapat menyediakan informasi mengenai kelompok
masyarakat yang diidentifikasi masih memiliki pengetahuan yang kurang mengenai
informasi kesehatan tertentu, sehingga kemudian dapat dicari media komunikasi
yang paling efektif bagi kelompok tersebut, serta dapat dibuat perencanaan
mengenai waktu yang paling tepat untuk melakukan promosi kesehatan kepada kelompok
masyarakat tersebut.
d. Membangun dan menggerakkan hubungan
kerjasama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah
kesehatan. Dalam hal ini SIG (Sistem informasi geografi ) dapat digunakan untuk
melihat suatu pemecahan masalah kesehatan berdasarkan area tertentu dan
kemudian memetakan kelompok masyarakat yang potensial dapat mendukung program
tersebut berdasarkan area – area yang terdekat dengannya. Misalnya masalah
imunisasi yang ada pada wilayah kerja tingkat RW atau Posyandu, maka dapat
dipetakan kelompok potensial pendukungnya yaitu Ibu – Ibu PKK yang dapat
diberdayakan sebagai kader pada Posyandu – Posyandu yang terdekat dengan tempat
tinggalnya.
e. Membangun kebijakan dan rencana yang
mendukung usaha individu maupun masyarakat dalam menyelesaikan masalah
kesehatan. Contohnya dalam hal analisa wilayah cakupan Puskesmas. Dalam hal ini
SIG (Sistem informasi geografi ) digunakan untuk memetakan utillisasi dari tiap
– tiap Puskesmas oleh masyarakat sehingga dapat dibuat perencanaan yang jelas
mengenai sumber daya kesehatan yang perlu disediakan untuk Puskesmas tersebut
disesuaikan dengan tingkat utilitasnya.
f. Membangun perangkat hukum dan
peraturan yang melindungi kesehatan dan menjamin keselamatan masyarakat. Dalam
hal ini SIG (Sistem informasi geografi ) dapat digunakan untuk membagi secara
jelas kewenangan dan tanggung jawab suatu pusat pelayanan kesehatan pada tiap –
tiap wilayah kerja dalam menjamin dan menangani segala bentuk masalah yang
terjadi di wilayah tersebut. Dengan demikian maka manajemen komplain dapat
terkoordinir dengan baik.
g. Menghubungkan individu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan menjamin ketersediaan
pelayanan kesehatan tersebut jika belum tersedia. Misalnya seorang warga negara
asing diidentifikasi menderita suatu penyakit tertentu yang membutuhkan
penanganan yang serius. Maka untuk mengatasinya, dengan melihat peta dan data
akses pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dicari tenaga kesehatan terdekat
yang dapat membantu orang tersebut, dan menguasai bahasa yang digunakannya.
Dengan data SIG (Sistem informasi geografi ) juga dapat diketahui bagaimana
akses transportasi termudah yang dapat dilalui oleh warga negara asing tersebut
menuju fasilitas kesehatan terdekat.
h. Menjamin ketersediaan tenaga
kesehatan dan ahli kesehatan masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Dalam
hal ini SIG (Sistem informasi geografi ) dapat menyediakan peta persebaran
tenaga kesehatan dan ahli kesehatan masyarakat di tiap – tiap daerah, sehingga
dengan demikian dapat dilihat jika ada penumpukan atau bahkan kekurangan
personel di suatu daerah. Lebih lanjut, data tersebut dapat digunakan dalam hal
perencanaan pengadaan tenaga – tenaga kesehatan untuk jangka waktu ke depan untuk
masing – masing wilayah.
i. Mengevaluasi
efektifitas, kemudahan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat.
Data SIG (Sistem informasi geografi ) dapat menyediakan data yang lengkap
mengenai potensi tiap – tiap daerah serta karakter demografis masyarakatnya
untuk dihubungkan dengan fasilitas – fasilitas kesehatan yang tersedia dan
tingkat utilitasnya. Dengan demikian dapat dievaluasi kembali kesesuaian dan kecukupan
dari penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang ada.
j.
Penelitian
untuk menciptakan penemuan baru dan inovasi dalam memecahkan masalah – masalah
kesehatan di masyarakat. Salah satu kegunaan ini SIG (Sistem informasi geografi
) dalam hal ini adalah untuk menyediakan data yang akurat mengenai perubahan –
perubahan yang terjadi di suatu daerah seperti pertambahan jumlah perumahan,
jalan, pabrik atau sarana - sarana lainnya yang berpengaruh pada lingkungan dan
berpotensi mempengaruhi status kesehatan masyarakat. Data ini kemudian dapat
digunakan untuk merancang dan merencanakan inovasi – inovasi tertentu yang
dapat menjamin kesehatan suatu masyarakat (Ika Irmawati,2005).
k. Kesimpulan
Sistem Informasi Geografis sebagai
suatu sistem yang berbasis komputer dan memiliki kemampuan dalam menangani data
bereferensi geografis yaitu penyimpanan data, manajemen data (penyimpanan dan
pemanggilan kembali), manipulasi dan analisis data, serta keluaran sebagai
hasil ak hir (output). Hasil akhirnya dapat dijadikan acuan untuk pengambilan
keputusan.SIG bisa menjadi alat yang sangat penting pada pengambilan keputusan
untuk pembangunan berkelanjutan. Karena SIG memberikan informasi pada pengambil
keputusan untuk analiss dan penerapan database keruangan.
Sistem Informasi Geografis dapat di manfaatkan dalam bidang
kesehatan, diantaranya : Memonitor status kesehatan untuk mengidentifikasi
masalah kesehatan yang ada di masyarakat, mendiagnosa dan menginvestigasi
masalah serta resiko kesehatan di masyarakat, menginformasikan, mendidik dan
memberdayakan masyarakat nmengenai isu – isu kesehatan, membangun dan
menggerakkan hubungan kerjasama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi dan
memecahkan masalah kesehatan, membangun kebijakan dan rencana yang mendukung
usaha individu maupun masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan,
membangun perangkat hukum dan peraturan yang melindungi kesehatan dan menjamin
keselamatan masyarakat, menghubungkan individu yang membutuhkan pelayanan
kesehatan yang dibutuhkan dan menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan
tersebut jika belum tersedia, menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan ahli
kesehatan masyarakat yang berkompeten di bidangnya, mengevaluasi efektifitas,
kemudahan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat, penelitian
untuk menciptakan penemuan baru dan inovasi dalam memecahkan masalah – masalah
kesehatan di masyarakat.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar